Selasa, 13 Desember 2011

Nasehat Rasullulah SAW Kepada Fatimah az-Zahra




Banyak kisah-kisah keteladanan yang wajib kita contoh dan terapkan dari Rasulullah-Nabi Muhammad SAW bagi seluruh umat manusia,khususnya umat muslim.Berikut ini beberapa nasihat Rasulullah SAW untuk putrinda kesayangannya,Fatimah az-Zahra.Dari nasihat tersebut terungkap konsep kebahagiaan rumah tangga.
Suatu hari Rasulullah SAW menyempatkan diri berkunjung ke rumah Fatimah az-Zahra.Setiba dirumah putri kesayangannya itu,Rasulullah SAW berucap salam kemudian masuk.Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling syair (sejenis gandum) dengan penggilingan tangan dari batu.Seketika itu Rasulullah SAW bertanya,”Duhai Fatimah,apa gerangan yang membuat engkau menangis?.Semoga Allah tidak menyebabkan air matamu berderai.”
Jawab Fatimah,”Wahai Rasulullah…penggilingan dan urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan ananda menangis.”
Lalu duduklah Rasulullah SAW disisi Fatimah.Kemudian Fatimah melanjutkan,”Duhai Ayahanda,sudikah kiranya Ayah minta kepada Ali,suamiku,mencarikan seorang jariah (hamba perempuan) untuk membantu ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerjaan rumah?”.
Maka bangkitlah Rasulullah SAW mendekati penggilingan itu.Dengan tangannya,beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca Basmalah.Ajaib..!!,dengan ijin Allah penggilinan tersebut berputar sendiri.
Sementara penggilingan itu berputar,Rasulullah SAW bertasbih kepada Allah SWT dalam berbagai bahasa,sehingga habislah bulir-bulir gandum itu tergiling.”Berhentilah berputar atas izin Allah SWT,” maka penggilingan itupun berhenti berputar.Lalu dengan izin Allah,penggilingan itu berkata-kata dalam bahasa manusia.
“Ya Rasulullah SAW..,demi Allah yang telah menjadikan Tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-Nya.Kalaulah Tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga barat pun niscaya hamba akan gilingkan semuanya.Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab Allah SWT,‘Hai orang-orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (dari) manusia dan batu.Penjaganya para malaikat yang kasar lagi keras,yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang dititahkan-Nya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkan’.Maka hamba takut ya Rasulullah…kelak hamba menjadi batu dalam neraka.”
Dan bersabdalah Rasulullah SAW,”Bergembiralah,karena engkau adalah salah satu dari batu mahligai Fatimah az-Zahra didalam surga”.Maka bergembiralah penggilingan batu itu,kemudian diamlah ia.Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah,”Jika Allah SWT menghendaki,niscaya penggilingan itu berputar dengan sendirinya untukmu.Tapi Allah menghendaki dituliskan-Nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan oleh-Nya beberapa kesalahanmu,dan diangkat-Nya beberapa derajat untukmu.Wanita yang menggiling tepung untuk suami dan anak-anaknya,Allah SWT menuliskan setiap biji gandum yang digilingnya suatu kebaikan dan mengangkatnya satu derajat”.
Lalu Rasulullah meneruskan nasihatnya,“Wahai Fatimah,wanita yang berkeringat ketika menggiling gandum untuk suaminya..,Allah menjadikan antara dirinya dan neraka tujuh parit.Wanita yang meminyaki dan menyisir rambut anak-anaknya serta mencuci pakaian mereka..,Allah mencatat pahala seperti orang yang memberi makan seribu orang lapar dan memberi pakaian seribu orang telanjang.Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetangga-tetangganya..,Allah akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar dihari kiamat”.
Rasulullah SAW masih meneruskan,“Wahai Fatimah,yang lebih utama dari semua itu adalah keridaan suami terhadap istrinya.Jika suamimu tidak rida,aku tidaklah mendoakan kamu.Tidaklah engkau ketahui,rida suami adalah rida Allah SWT,dan kemarahan suami adalah kemarahan Allah SWT?”.
“Apabila seorang wanita mengandung janin,beristighfarlah para malaikat,dan Allah mencatat tiap hari seribu kebaikan dan menghapus seribu kejahatan.Apabila ia mulai sakit hendak melahirkan..,Allah mencatat pahala seperti orang-orang yg berjihad.Apabila ia melahirkan,keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadaan saat ibunya melahirkannya.Apabila ia meninggal,tiadalah ia meninggalkan dunia ini dalam keadaan berdosa sedikitpun.Kelak akan didapati kuburnya sebagai taman dari taman-taman surga,dan Allah mengaruniakan pahala seribu haji dan seribu umroh.Dan beristighfarlah seribu malaikat sampai hari kiamat “.
“Wahai Fatimah,wanita yg melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta niat yang benar..,Allah SWT menghapuskan dosa-dosanya.Dan Allah SWT akan mengenakannya seperangkat pakaian hijau,dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut ditubuhnya seribu kebaikan.Wanita yang tersenyum dihadapan suaminya,Allah SWT akan memandangnya dengan pandangan rahmat”.
“Wahai Fatimah,wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring,atau menata rumah untuk suaminya dengan baik hati..,berserulah para malaikat untuknya,”Teruskanlah amalmu,maka Allah SWT telah mengampunimu dari dosa yang lalu dan yang akan datang.”
“Wahai Fatimah,wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya,serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya,Allah SWT memberinya minuman dari sungai-sungai surga.Allah SWT meringankan sakaratul mautnya,dan kuburnya akan menjadi taman-taman disurga.Allah SWT akan menyelamatkan dari api neraka,selamat dari titian sirathalmustakim”.
Wallahu a'lam bi shawab

Kamis, 08 Desember 2011

Mendidik Anak Cara Rasullulah

Salah satu amal yang tidak pernah terputus pahalanya sekalipun kita telah meninggalkan dunia ini adalah anak yang shalih. Doa anak yang shalih merupakan salah satu doa yang insya Allah pasti terkabul. Karenanya, orang tua harus mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Memang, tak mudah membesarkan anak hingga menjadi pribadi ideal, meraih sukses dunia-akhirat. Butuh kesabaran, kerja keras, keikhlasan, dan masih banyak lagi. Tanpa bermaksud menyederhanakan, berikut beberapa tips yang diaplikasikan oleh orang tua yang disarikan dari tata cara mendidik anak ala Rasulullah SAW:

1. Menanamkan Nilai-nilai Tauhid

Mengajarkan tauhid kepada anak, mengesakan Allah dalam hal beribadah kepada-Nya, menjadikannya lebih mencintai Allah daripada selain-Nya, tidak ada yang ditakutinya kecuali Allah. Selain itu, orang tua harus menekankan bahwa setiap langkah manusia selalu dalam pengawasan Allah Swt. dan penerapan konsep tersebut adalah dengan berusaha menaati peraturan dan menjauhi larangan-Nya. Orang tua selaku guru pertama bagi anak-anaknya harus mampu menyesuaikan tingkah lakunya dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Ini adalah pendidikan yang paling penting di atas hal-hal penting lainnya.

2. Menjadi Sahabat dan Mendidik dengan Keteladanan

Setiap anak akan belajar dari lingkungannya dan dalam hal ini lingkungan keluarga akan sangat berpengaruh pada perkembangan kepribadiannya. Orang-orang di sekelilingnya akan menjadi model dan contoh dalam bersikap. Orang tua harus menjadi teladan anak-anaknya. Beri contoh yang baik sesuai nasihat dan ucapannya kepada para anak. Akan lucu jika yang disampaikan orang tua kepada anak-anaknya ternyata tidak dilakukan oleh orang tua itu sendiri. Keteladanan sangat menentukan, terlebih di zaman sekarang media tontonan tidak dapat diharapkan menjadi contoh yang baik bagi pembentukan akhlak anak-anak Muslim.

3. Mendidik dengan Kebiasaan

Kebaikan harus dimulai dengan pembiasaan. Anak harus dibiasakan bangun pagi agar mereka gemar melaksanakan shalat subuh. Anak harus dibiasakan ke masjid agar mereka gemar melakukan berbagai ritual ibadah di masjid. Pembiasaan itu harus dimulai sejak dini, bahkan pembiasaan membaca Alquran pun bisa dimulai sejak dalam kandungan. Pembiasaan shalat pada anak harus sudah dimulai sejak anak berumur tujuh tahun.

4. Menumbuhkan Rasa Percaya Diri Anak

Sebagai upaya menumbuhkan rasa percaya diri anak, Rasulullah SAW menggunakan beberapa cara berikut. Saat sedang berpuasa, Rasulullah mengajak anak-anak bermain sehingga siang yang panjang terasa cepat. Anak-anak akan menyongsong waktu berbuka dengan gembira. Hal ini juga membuat anak memiliki kepercayaan diri sehingga sanggup berpuasa sehari penuh. Sering membawa anak-anak ke majelis orang dewasa, resepsi, atau bersilaturahim ke rumah saudara sebagai upaya menumbuhkan kepercayaan diri sosialnya. Mengajari Alquran dan Sunnah serta menceritakan sirah nabi untuk meningkatkan kepercayaan diri ilmiahnya. Menanamkan kebiasaan berjual-beli untuk meningkatkan kepercayaan diri anak terkait ekonomi dan bisnis. Di samping itu, sejak dini anak akan terlatih mandiri secara ekonomi.

5. Memotivasinya Anak Berbuat Baik

Seorang anak, meski kecil, juga terdiri atas jasad dan hati. Mereka dilahirkan dalam keadaan bersih dan suci sehingga hatinya yang putih dan lembut itu pun akan mudah tersentuh dengan kata-kata yang hikmah. Anak-anak, terutama pada usia emas (golden age), cenderung lebih mudah tersentuh oleh motivasi ketimbang ancaman. Karenanya, hendaknya orang tua tidak mengandalkan ancaman untuk mendidik buah hati. Lebih baik orang tua memotivasi anak dengan mengatakan bahwa kebaikan akan mendapat balasan surga dengan segala kenikmatannya. Itu pulalah yang dicontohkan Rasulullah kepada kita ketika beliau mendidik para sahabat. [by : kholda-mediaumat]

Rabu, 23 November 2011

Al-Hadhanah (Pengasuhan Anak)


Pengertian Hadhanah
Al-Hadhanah berasal dari kata hadhana-yahdhunu-hadhnan wa hidhanah wa hadhanah.
Secara bahasa hadhanah memiliki dua arti pokok.
Pertama dari al-hidhnu (dada), yaitu anggota tubuh antara ketiak dan pinggang. Dari sini jika dikatakan, Ihtadhana al-walad, artinya mendekapnya, yaitu merengkuh dan meletakkannya di dalam dekapan (pelukannya).
Kedua dari al-hidhnu adalah janib asy-syay’i (sisi sesuatu). Jika dikatakan, Ihtadhana asy-syay’a, artinya meletakkan sesuatu itu di sisinya dan berada dalam pemeliharaannya serta memisahkannya dari pihak lain. Hal itu seperti seekor burung yang mengumpulkan telurnya dan mengeraminya sel hingga telur itu berada di sisinya dan di bawah pemeliharaannya.

Sehingga kata hadhanah selanjutnya lebih dominan digunakan berkaitan dengan anak-anak, yaitu berkaitan dengan penjagaan, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan anak serta semua aktivitas yang berkaitan dengan hal itu.

Dr. Sa’adi Abu Habib mengartikan al-hadhanah sebagai perwalian atas anak-anak untuk mendidik dan mengatur urusan-urusannya. Al-jurjani, Ibn ‘Abidin dan Prof Rawas Qal’ah mengartikan hadhanah sebagai tarbiyah al-walad (pemeliharaan dan pendidikan anak).

Secara syar’i, menurut al-Anshari, al-hadhanah adalah tarbiyah anak-anak bagi orang yang memiliki hak pengasuhan. Menurut ulama Syafi’iyah, al-hadhanah adalah tarbiyah atas anak kecil dengan apa yang menjadikannya baik. Menurut ulama Hanabilah, al-hadanah adalah : menjaga jiwa anak-anak, membantu dan memenuhi makanan, pakaian dan tempat tidurnya, dan membersihkan badannya. Dr. Sa’di Abu Habib memilih definisi syar’i al-hadhanah dengan batasan : pemeliharaan dan pendidikan siapa saja yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri, dengan apa yang bisa menjadikannya baik dan melindunginya dari apa saja yang membahayakanya.

Abu Yahya Zakaria al-Anshari mengatakan “Al-Hadhanah itu berakhir pada anak kecil dengan kemampuannya melakukan pembedaan. Adapun setelahnya sampai balig maka disebut kafalah. Begitulah yang dikatakan al-Mawardi. Namn, yang lain berkata bahwa itu disebut hadhanah. Al-Hadhanah adalah menjaga (merawat) orang yang tidak bisa mengurus urusannya sendiri dan mendidiknya dengan apa yang bisa menjadikannya baik”.

Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.

Hadhanah sangat terkait dengan tiga hak:
- Hak wanita yang mengasuh.
- Hak anak yang diasuh.
- Hak ayah atau orang yang menempati posisinya.

Jika masing-masing hak ini dapat disatukan, maka itulah jalan yang terbaik dan harus ditempuh. Jika masing-masing hak saling bertentangan, maka hak anak harus didahulukan daripada yang lainnya. Terkait dengan hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang memaksa demikian karena tidak ada orang lain selain dirinya yang dipandang pantas untuk menasuh anak.
kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anak jika kondisinya memang tidak mengharuskan demikian. sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak ada mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain selain ibunya.
ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas anak dari orang yang lebih berhak mengasuhnya (baca: ibu) lalu memberikannya kepada wanita lain kecuali ada alsan syar’i yang memperbolehkannya.
keempat, jika ada wanita yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan haknya mengasuh anak.
Urutan Orang yang Berhak Mengasuh Anak.
Mengingat bahwa wanita lebih memahami dan lebih mampu mendidik, disamping lebih sabar, lebih lembut, lebih leluasa dan lebih sering berada bersama anak, maka ia lebih berhak mendidik dan mengasuh anak dibandingkan laki-laki. Hal ini berlangsung hanya pada usia-usia tertentu, namun pada fase-fase berikutnya laki-laki yang lebih mampu mendidik dan mengasuh anak dibandingkan wanita.
Ibu adalah wanita yang paling berhak mengasuh anak
Jika wanita lebih berhak mendidik dan mengasuh anak daripada laki-laki, maka -sesuai ijma ulama- ibu kandung sianak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan (antara suami dan istrinya), baik karena talak, meninggalnya suami atau suami menikah dengan wanita lain, karena ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih sayang, kecuali jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anak.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah r: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (hasan HR Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Urutan orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu kandung
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’iyang secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).

1.  Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah
        - Ibu kandungnya sendiri
        - Nenek dari pihak ibu
        - nenek dari pihak ayah 
        - saudara perempuan (kakak perempuan)
        - bibi dari pihak ibu
        - anak perempuan saudara perempuan
        - anak perempuan saudara laki-laki
        - bibi dari pihak ayah

2.  Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
        - Ibu kandung
        - nenek dari pihak ibu
        - bibi dari pihak ibu
        - nenek dari pihak ayah
        - saudara perempuan
        - bibi dari pihak ayah
        - anak perempuan dari saudara laki-laki
        - penerima wasiat
        - dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama

3.  Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
        - Ibu kandung
        - nenek dari pihak ibu
        - nenek dari pihak ayah
        - saudara perempuan
        - bibi dari pihak ibu
        - anak perempuan dari saudara laki-laki
        - anak perempuan dari saudara perempuan
        - bibi dari pihak ayah
     - dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian warisan ashabah  sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.

4.  Kalangan Madzhab Hanbali
        - ibu kandung
        - nenek dari pihak ibu
        - kakek dan ibu kakek
        - bibi dari kedua orang tua
        - saudara perempuan se ibu
        - saudara perempuan seayah
        - bibi dari ibu kedua orangtua
        - bibinya ibu
        - bibinya ayah
        - bibinya ibu dari jalur ibu
        - bibinya ayah dari jalur ibu
        - bibinya ayah dari pihak ayah
        - anak perempuan dari saudara laki-laki
        - anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
        - kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.

SYARAT Mendapatkan Hak Pengasuhan Anak (HADHANAH)
Kalangan ahli fiqih menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang, syarat-syarat tersebut adalah:
Syarat pertama dan kedua, berakal dan telah baligh, sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka. Jika mereka masih membutuhkan wali dan membutuhkan pengasuha, maka merekpun tidak pantas untuk menjadi pengasuh untuk orang lain.

Syarat ketiga, Agama yang mengasuh haruslah sama dengan agama anak yang diasuh, sehingga orang kafir tidak berhak mengasuh anak Muslim. Hal ini didasarkan pada dua hal:
1.  Orang yang mengasuh pasti sangat ingin anak yang diasuhnya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. dan ini adalah bahaya terbesar yang dialami sianak. Dan telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah : “Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa agama anak tidak aman jika diasuh oleh orang kafir.
2.     Hak asuh anak itu sama dengan perwalian. Allah berfirman :
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS Ani-Nisaa’:141)

Syarat ke empat, mampu mendidik, sehingga orang yang buta, sakit, terbelenggu dan hal-hal lain yang dapat membahayakan atau anak disia-siakan maka tidak berhak mengasuh anak.

Syarat kelima, ibu kandung belum menikah lagi dengan lelaki yang lain, berdasarkan sabda Nabi r :
Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah lagi” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495)

Berakhirnya Masa Pengasuhan dan Konsekuensinya.
JIka si anak sudah tidak lagi memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari, telah mencapai usia mumayyiz dan sudah dapat memenuhi kebutuhandasarnya seperti makan, minum memakai pakaian dan lain-lainnya, maka masa pengasuhan telah selesai.
Manakala masa pengasuhan ini telah berakhir, apakah yang harus dilakukan si anak ? Jika kedua orang tua sepakat untuk mengikutkan anak tinggal bersama salah seorang dari kedua orang tua, maka kesepakatan ini dapat dilaksanakan. tetapi jika kedua orangtua masih berselisih, maka ada duahal yang harus diperhatikan:
Pertama, anak yang diasuh adalah laki-laki. Terkait dengan anak laki-laki yang telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan ulama:
1.   Madzhab Hanafi, Ayah lebih berhak mengasuh si anak. dengan alasan bahwa jika seorang anak laki-laki sudah bisa memnuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia butuhkan adalah pendidikan dan perilaku seorang laki-laki. Dalam hal ini si ayah lebih mampu dan lebih tepat.
2.    Madzhab Maliki, Ibu lebih berhak selama si anak belum baligh.
3.   Madzhab Asy-syafi’i dan Ahmad, Anak diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara keduanya, berdasrkan hadits Abu Hurairah: Seorang perempuan datang menghadap Nabi r dan berkata, “Wahai Rasulullah. suamiku ingin membawaserta anakku dan anakku telah meminumiku dari sumur Abu Inabah serta memberi manfaat padaku.” Rasulullah r bersabda: “Berundilah kalian berdua untuknya.” Si suami menukas “Siapa yang lebih berhak daripada aku terhadap anakku?” Nabi r bersabda pada sianak agar memilih, “Ini ayahmu dan ini Ibumu. Ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu suka” Ia meraih tangan ibunya, dan lantas si ibupun pergi dan mebawanya. (Haduts shahih, ditakhrij oleh Abu Dawud 2277, An-Nasa’i 3496 dan At-Tirmidzi 1357).
Dari hadits diatas diketahui bahwa konsep pengundian (qur’ah) harus didahulukan daripada memberikan kesempatan memilih. Akan tetapi dengan melihat apa yang dilakukan oleh para khalifah, memberikan kesempatan memilih lebih didhalukan daripada cara pengundian. Diriwayatkan bahwa ada orang yang mengadukan perselisihan masalah anak kepada Umar. Ia menjawab, “Ia sebaiknya tinggal bersama ibunya sampai ia pandai berbicara, kemudian ia diberi kesempatan untuk memilih.“(Sanad shahih, ditakhrij oleh Abdurrazaq 12606 dan Sa’id bin Manshur 2263).

Diriwayatkan juga dari Imarah bin Ru’aibah bahwasannya Ali ttelah memberikan kesempatan kepadanya untuk memilih antara (ikut) dengan ibunya atau pamannya. Imarah lebih memilih ikut ibunya. Ali berkata “Kamu dapat hidup bersama ibumu. Nanti jika saudaramu (baca:adikmu) telah mencapai usia seperti usiamu saat ini, maka berikanlah kesempatan kepadanya untuk memilih seperti yang kau lakukan ini.” Imarah berkata, “Ketika itu saya sudah beranjak remaja (ghulam).” (Sanadnya Dha’if ditakhrij oleh Abdurrazaq 12609, Sa’id bin Manshur 2265 dan al-Baihaqi 8/4).
Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa memberi kesempatan memilih dan mengundi hanya dapat dilakukan apabila kedua cara ini memberikan kemaslahatan bagi si anak. Kalau memang ibu dipandang lebih dapat melindungi anak dan lebih bermanfaat dibanding ayahnya, maka dalam kasus ini merawat anak harus didahulukan tanpa harus mempertimbangkan cara mengundi dan memilih.

Kedua, anak yang diasuh adalah anak perempuan. Para Ulama berbeda pendapat, Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa anak tetaptinggal bersama ibunya hingga anaka perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya. Dengan mengacu padapendapat Imam Ahmad, kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi anak perempuan diserahkan kepada ayahnya. Kalangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa anak diserahkan kepada ayahnya apabila telah mencapai usia 7 tahun.

Ketiga Imam madzhab sepakat bahwa anak ini tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan. Sementara itu Syafi’i berpendapat bahwa perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak laki-laki dan dia berhak untuk hidup bersama orang yang menjadi pilihannya (ayahnya atau ibunya).
Ibnu Taimiyyah lebih memilih berpendapat bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan memilih. Ia bisa hidup bersama salah satu dari keduanya  apabila orangtua yang ia ikuti ini taat kepada Allah dalam mendidik anak. 

Diambil dari : 
  1. Az-Zamakhsari, Asas al-Balaghah, Bab al-hadhana; al-Azhari, Tahdzib al-Lughah; bab hadhana; Zain bin Ibrahim, Bahr ar-Rai, 1/179, Dar al-Ma’rifah, Beirut. Tt
  2. Dr. Sa’di Abu Habib, al-qamush al-Fiqh; al-Jurjani, at-Ta’rifat, al-hadhanah, Ibn Abidin, Syarh Ibn ‘Abidin, Bab al-Hadhanah; Prof. Rawas Qal’ah, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, 1/181, dar an-Nafais, Beirut. Tt
  3. Buku : Majmu fatawa Ibnu Taimiyah

Selasa, 11 Oktober 2011

Meratapi Nasib bukan “jawabannya”


batu karang
Ada seorang difabel asal selandia baru yang memiliki prestasi yang luar biasa, beliau adalah Tony Christiansen. Walau tidak memiliki kedua kaki karena kecelakaan Kereta Api, tapi ia bisa menunjukkan ke dunia kalau ia juga BISA. Prestasi yang dia raih diantaranya : pernah menjadi penjaga pantai (untuk berenang dia mengandalkan kedua tangannya), Mendaki gunung Kilimanjaro, Ikut balapan Go Kart, Dan yang luar biasa adalah ia menjadi seorang motivator kelas dunia (mengingat kondisi tubuhnya) yang “justru” memberikan motivasi bagi mereka yang normal.
Satu kunci keberhasilan dia adalah berani mencoba sesuatu yang ‘mungkin’ diluar kemampuan seorang difabel. Seperti karate, panjat pohon, belajar sepeda motor dll. Waktu pertama kali dia mengetahui kalau kedua kakinya diamputasi karena kecelakaan tersebut. Dia sempat shock dan merasa tidak ingin hidup. Setelah lama merenung, dia akhirnya sadar“Meratapi nasib tidak akan menyelesaikan permasalahan. Bangkit dan Hadapi!”.

"Innallaha laa yughoyyiru maa biqoumin, hatta yughoyyiru maa bi anfusihim" - "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sampai kaum itu yang mengubah keadaannya sendiri".

NB: kisah Tony Christiansen dapat dibaca di bukunya yang berjudul Attitude Plus

Jumat, 23 September 2011

MENGAPA & UNTUK APA AKU HIDUP ???

Kehidupan ini seperti air yang mengalir. Mengalir sampai titik batas akhir dia mengalir. Sebagian orang hanya sekedar mengikuti arus kehidupan ini tanpa tahu untuk apa semestinya dia dilahirkan di muka bumi ini. Mereka hanya mengalir, mengalir dan mengalir. Sampai ketika mereka sampai pada muara kehidupan masing-masing, aliran itupun berhenti seiring dengan hembusan nafas terakhir tanpa dia mengerti kenapa aku diciptakan.
Sebagian yang lain mulai bertanya-tanya. Seiring dengan berkembangnya organ berpikir, dia pun bertanya-tanya, kenapa aku berada di sini mengalir bersama yang lainnya. Pasti ada hikmah sehingga Tuhan menciptakan dia bersama-sama orang yang mengalir tadi. Suatu proses berpikir yang menunjukkan kelebihan seorang manusia dibandingkan ciptaan Allah yang lain.
Proses pencarian pun dimulailah. Dengan cara yang macam-macam sesuai perkiraannya bahwa ini adalah cara yang paling tepat untuk mencari jati dirinya sebagai manusia.
Berhasilkah mereka? Yang jelas, sebagian mereka telah berhasil menemukan jati dirinya sebagai manusia. Jati diri hakiki yang memang karena itulah dia ada. Jati diri yang mereka temukan ketika mereka mencarinya dengan mengembalikannya kepada Dzat yang telah menciptakan mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mereka dapatkan dari kalam Dzat Yang Maha Pencipta ini, Dia berkata :
 أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan begitu saja?” (Al Qiyamah 36)
Begitu juga mereka mendapatkan Dzat Yang Menciptakan Mereka ini berkata :
 أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ
“Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian ini sia-sia belaka dan kalian mengira bahwa kalian tidak kembali kepada Kami?” (Al Mu’minun 115)
Hmm, benar ya Rabb. Tidak mungkin Engkau menciptakan kami dalam keadaan sia-sia. Tidak mungkin Engkau menciptakan kami begitu saja tanpa adanya tujuan yang sangat mulia.

Apakah tujuan tersebut ???

Kembali kita merujuk kepada kalamnya Rabb kita :
 وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali dengan tujuan agar mereka beribadah kepadaku saja” (Adz Dzariyat 56).

Ooo, ternyata itu toh? Ternyata sederhana sekali ya jawabannya: "Ibadah."
Cape-cape nyari, ternyata jawabannya sudah ada. Gak pake’ banyak teori lagi. Dari sumber yang sangat jelas. Tidak diragukan kebenarannya. Karena ini adalah perkataan Dzat yang telah menciptakan kita. Yang sudah pasti kebenarannya. Yang sudah pasti bahwa Dia lebih tahu tentang makhluk ciptaannya.
Alhamdulillah, ternyata ketemu jawabannya. Kan tiap hari kita juga sudah ibadah. Minimal kan, sholat 5 waktu gak lupa. Ramadhan udah mesti puasa. Ini juga lagi nabung buat bisa naek haji. Berarti apa yang kita jalankan sudah sesuai dengan tujuan kita diciptakan.

O ya?
Demikiankah?
Coba perhatikan lagi deh ayatnya.
 وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali dengan tujuan agar mereka beribadah kepadaku saja” (Adz Dzariyat 56).

Ibadah itu tujuan hidup. Bukan sampingan. Ibadah itu kebutuhan primer. Bukan sekunder. Bahkan lebih primer dibandingkan dibandingkan pangan, sandang, papan. Allah tidak menyebutkan bahwa tujuan Dia menciptakan jin dan manusia adalah agar mereka makan, berpakaian, atau pun bisa bertempat tinggal. Cuma satu tujuan yang Dia sebutkan. Ibadah.
Begitu juga Allah Ta’ala tidaklah mengutus para Rasulnya kepada umatnya masing-masing, kecuali dengan seruan agar umat mereka beribadah kepada Allah semata. Kecuali mengajarkan bagaimana agar umat bisa beribadah dengan ibadah yang benar kepada Allah.

Nabi Nuh ‘alaihi salam berkata kepada kaumnya:
 اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ
“Beribadahlah kalian kepada Allah saja. Tidak ada yang patut diibadahi selain Allah”(Al A’raf 59)

Begitu juga halnya dengan Nabi Hud, Sholeh, Syu’aib, dan yang lainnya ‘alaihim assalam kepada kaum mereka masing-masing.
Allah Ta’ala berfirman :
 وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguh telah kami utus kepada setiap umat ini seorang rasul, (mereka menyerukan kepada kaumnya) “Beribadahlah kalian kepada Allah, dan jauhilah thogut.”(An Nahl 36)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
 وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasulpun sebelum engkau kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada yang berhak untuk diibadahi kecuali diriKu maka beribadahlah kepadaku” (Al Anbiya’ 25)
Perhatikanlah ayat-ayat di atas!
Allah telah menjelaskan bahwa dia tidaklah menciptakan manusia ini dalam keadaan sia-sia. Allah telah menjelaskan tujuan penciptaan jin dan manusia ini untuk agar mereka beribadah kepada Allah. Allah juga menjelaskan bahwasanya Dia mengutus rasul-rasulNya untuk mengajari umatnya bagaimana mereka bisa beribadah dengan baik dan benar. Mereka mengajari umatnya bagaimana merealisasikan tujuan asal dari penciptaan mereka.

Sekarang, kita tanya pada diri kita sendiri, sadarkah diriku tentang kenapa aku diciptakan Allah di muka bumi ini?
Kenapa Allah ciptakan aku sebagai bagian dari anak manusia?
Sudahkah diriku mewujudkan dan merealisasikan tujuan ini?
Tidak! Tidak! Aku tidak bertanya apakah aku sudah beribadah atau belum? Semua orang akan menjawab dia telah beribadah. Tapi aku bertanya apakah aku sudah menjadikan ibadah tersebut benar-benar sebagai tujuan hidupku?
Sudahkah aku menghitung setiap waktu, setiap menit dan detik, setiap nafas yang berhembus, setiap detak jantung, dan setiap denyut nadiku sebagai suatu ibadah kepada Allah Ta’ala?
La haula walaa quwwata illa billah.

Sabtu, 09 Juli 2011

Education System in Islam

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
How are u ya akhy wa ukhty ? hope this day is better that yesterday, cause this day is yours.
In the Islamic State, schools, institutions and universities which were previously set up and run by the foreign imperialists and their agents, such as Aitcheson College, Lahore, St Joseph's School, Dhaka, St Johns Institution, Kuala Lumpur etc. will be shut down. These are institutions deliberately set up to indoctrinate young Muslims with non-Islamic ideas to implant in their minds ‘awe’ of the Western way of life.

The Islamic state will have its own media department which it will use to propagate Islam and the Islamic values throughout the world and refute all the lies and misconceptions that have been propagated by the disbelievers. All the latest technological and scientific means of communications, such as satellite, electronic mail, teleconferencing etc. will be tapped, used and explored by the state in its quest to educate the citizens of Khilafah. Foreign media sources like BBC World Service, CNN, Al Jazeera etc., which exist in the Muslim world to confuse, attack and divert Muslims from Islam will be banned. Mass media, TV, Radio, newspapers, books and conferences are the existing means which can be used within the Islamic State. No permission is required to set up any of the above, provided what they propagate is within the bounds of Islam. Today the Muslim world is plagued by astonishingly high levels of illiteracy, e.g. Pakistan and Bangladesh. The Messenger of Allah (saw) tackled head on the issue of illiteracy amongst Muslims. For example, he (saw) made the ransom of each non-Muslim prisoner at Badr to teach ten Muslims how to read. The Islamic state would strive to ensure every Muslim thus turns into either a scholar (mujtahid) or a learner (muttabi'i). During most of Islamic history, every major city within the Khilafah possessed public and private libraries. Libraries such as Cordoba and Baghdad boasted collections of over 400,000 books. Arabic became the most important scientific language due to translation of works of Aristotle, Plato, Pythagorean School, Greek astronomy, Ptolemy and Euclid. Muslim scholars discussed and refuted many of the ideas of these ‘scholars’, e.g. Imam Ghazali's 'Tahafut al-Falasifah' ('Refutation of the Philosophers') and Ibn Taymiyyah's 'Kitaab ul Ibtal' ('Book of Invalidity'). The Muslims use of the Zero, which was previously absent in mathematical sciences enabled great advances, solving problems that for centuries remained unsolved. Muslim mathematicians devised and developed algebra, and the concept of algorithms were thought up (and named after) Al-Khwarizmi, a famous Muslim scholar who lived in the Islamic State. The Khilafah state would ensure the provision of free education to every male and female (Muslim and non-Muslim) at both primary and secondary levels. Education at higher levels would be encouraged and the state would help in funding those who wish to do so as much as possible. Muslim physicians developed many surgical instruments to perform operations, as well as describing countless other aspects of medical science, for example:Al-Razi used alcohol as an antiseptic, and found a treatment for smallpox in the 10th century; Ibn al-Nafis described the minor circulation of blood in the 14th century; the words 'Retina' and 'Cataract' derive from Arabic. Muslims were expert in ophthalmology, and explained the workings of the eye, and devised surgical procedures to remedy cataracts during the 13th century (all CE). The Muslims were the most advanced in the world in fields such as: mathematics, geometry, optics, astronomy, medicine, physics, natural sciences, engineering and many others. The Khaleefah Haroon al-Rasheed would punish parents who had not ensured that their children had learned to read and pronounce Arabic. He also provided financial incentives for any, who would teach, learn, propagate in the various fields.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh....

Rabu, 29 Juni 2011

Shaykh ‘Abdullaah Ibn Sulaymaan Ibn Muhammad Ibn Munee'

Descending from the tribe of Banee Zayd, he was born in Shaqraa., which is the capital of the region of al-Washm on 15th of Sha’baan 1349 A.H./1928 C.E.

He graduated from his preliminary studies from Madrasah Shaqraa. In 1365 A.H./1944 C.E.

He then graduated from the University of Imaam Muhammad Ibn Sa’ood in 1377 A.H./1956 C.E. He attained his Masters at the Higher Institute for the Judiciary, which is part of the University if Imaam Muhammad Ibn Sa’ood in 1389 A.H./1977 C.E.

He worked as a teacher at Madrasah Shaqraa. for 3 years beginning in 1369 A.H./1948 C.E., then a teacher at the Educational Institute in Shaqraa. in 1375 A.H./1954 C.E. He then worked as the curator for Daar al-Kutub as-Sa’oodiyyah in 1377 A.H./1956 C.E.

And in the years 1390-1394 A.H. (excluding 1393 A.H.)/1969-1973 C.E. he was appointed for judicial work in the Council of Knowledge and the Higher Council of the Judiciary.

Then, in 1396-1397 A.H./1975-1976 C.E. he worked as general deputy to the general head of Islaamic Research, Fataawa, Da’wah and Guidance.

And at the end of 1397 A.H./1976 C.E. he was appointed a judge in the western region of Makkah, and he still remains in that post to date.

He is also a member of the Council of Senior Scholars, the Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, the Higher Committee for Endowments and also the Higher Committee for Daar al-Hadeeth al-Khayriyyah in Makkah.

He has a number of books to his name, in addition to taking part in public religious services such as providing fataawa on television and the radio programme “Noorun ‘alad-Darb”.


He also supervises some students in the preparation of their theses at the Masters degree and Doctorate levels, whilst also taking part in the (university) committee discussing theses.

Popularity: 1% [?]

by : kisah-kisah teladan