Pengertian Hadhanah
Al-Hadhanah berasal dari kata hadhana-yahdhunu-hadhnan wa hidhanah wa hadhanah.
Secara bahasa
hadhanah memiliki dua arti pokok.
Pertama dari al-hidhnu
(dada), yaitu anggota tubuh antara ketiak dan pinggang. Dari sini jika
dikatakan, Ihtadhana al-walad, artinya mendekapnya, yaitu
merengkuh dan meletakkannya di dalam dekapan (pelukannya).
Kedua dari al-hidhnu
adalah janib asy-syay’i (sisi sesuatu).
Jika dikatakan, Ihtadhana asy-syay’a,
artinya meletakkan sesuatu itu di sisinya dan berada dalam pemeliharaannya
serta memisahkannya dari pihak lain. Hal itu seperti seekor burung yang
mengumpulkan telurnya dan mengeraminya sel hingga telur itu berada di sisinya
dan di bawah pemeliharaannya.
Sehingga kata hadhanah selanjutnya lebih dominan
digunakan berkaitan dengan anak-anak, yaitu berkaitan dengan penjagaan,
pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan anak serta semua aktivitas yang
berkaitan dengan hal itu.
Dr. Sa’adi Abu
Habib mengartikan al-hadhanah sebagai
perwalian atas anak-anak untuk mendidik dan mengatur urusan-urusannya.
Al-jurjani, Ibn ‘Abidin dan Prof Rawas Qal’ah mengartikan hadhanah sebagai tarbiyah al-walad (pemeliharaan dan pendidikan
anak).
Secara syar’i,
menurut al-Anshari, al-hadhanah
adalah tarbiyah anak-anak bagi orang yang memiliki hak pengasuhan. Menurut ulama
Syafi’iyah, al-hadhanah adalah
tarbiyah atas anak kecil dengan apa yang menjadikannya baik. Menurut ulama
Hanabilah, al-hadanah adalah : menjaga jiwa anak-anak, membantu dan memenuhi
makanan, pakaian dan tempat tidurnya, dan membersihkan badannya. Dr. Sa’di Abu
Habib memilih definisi syar’i al-hadhanah
dengan batasan : pemeliharaan dan pendidikan siapa saja yang tidak bisa
mengurus dirinya sendiri, dengan apa yang bisa menjadikannya baik dan
melindunginya dari apa saja yang membahayakanya.
Abu Yahya
Zakaria al-Anshari mengatakan “Al-Hadhanah
itu berakhir pada anak kecil dengan kemampuannya melakukan pembedaan. Adapun setelahnya
sampai balig maka disebut kafalah. Begitulah yang dikatakan al-Mawardi. Namn,
yang lain berkata bahwa itu disebut hadhanah.
Al-Hadhanah adalah menjaga (merawat)
orang yang tidak bisa mengurus urusannya sendiri dan mendidiknya dengan apa
yang bisa menjadikannya baik”.
Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak)
hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan
mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga
anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus
tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
Hadhanah sangat terkait
dengan tiga hak:
- Hak wanita yang mengasuh.
- Hak anak yang diasuh.
- Hak ayah atau orang yang menempati posisinya.
Jika masing-masing hak ini dapat
disatukan, maka itulah jalan yang terbaik dan harus ditempuh. Jika
masing-masing hak saling bertentangan, maka hak anak harus didahulukan daripada
yang lainnya. Terkait dengan hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
pertama, pihak ibu terpaksa harus mengasuh anak jika kondisinya memang memaksa
demikian karena tidak ada orang lain selain dirinya yang dipandang pantas untuk
menasuh anak.
kedua, si ibu tidak boleh dipaksa mengasuh anak jika kondisinya memang tidak
mengharuskan demikian. sebab mengasuh anak itu adalah haknya dan tidak ada
mudharat yang dimungkinkan akan menimpa sianak karena adanya mahram lain selain
ibunya.
ketiga, seorang ayah tidak berhak merampas anak dari orang yang lebih berhak
mengasuhnya (baca: ibu) lalu memberikannya kepada wanita lain kecuali ada alsan
syar’i yang memperbolehkannya.
keempat, jika ada wanita yang bersedia menyusui selain ibu si anak, maka ia
harus menyusui bersama (tinggal serumah) dengan si ibu hingga tidak kehilangan
haknya mengasuh anak.
Urutan Orang yang Berhak Mengasuh Anak.
Mengingat bahwa wanita lebih memahami
dan lebih mampu mendidik, disamping lebih sabar, lebih lembut, lebih leluasa
dan lebih sering berada bersama anak, maka ia lebih berhak mendidik dan
mengasuh anak dibandingkan laki-laki. Hal ini berlangsung hanya pada usia-usia
tertentu, namun pada fase-fase berikutnya laki-laki yang lebih mampu mendidik
dan mengasuh anak dibandingkan wanita.
Ibu adalah wanita yang paling berhak
mengasuh anak
Jika wanita lebih berhak mendidik dan
mengasuh anak daripada laki-laki, maka -sesuai ijma ulama- ibu kandung
sianak tentu lebih berhak mengasuh anaknya setelah terjadi perpisahan (antara
suami dan istrinya), baik karena talak, meninggalnya suami atau suami menikah
dengan wanita lain, karena ibu jauh memiliki kelembutan dan kasih sayang, kecuali
jika ada penghalang yang menghapuskan hak si ibu untuk mengasuh anak.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan
menukil dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ada seorang wanita yang mengadu
kepada Rasulullah r: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan
perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku
sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya
dariku.” Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih
berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (hasan HR Abu
Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Urutan orang yang berhak mengasuh anak
setelah ibu kandung
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling
berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika
ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak
asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’iyang
secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih
mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat
dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek
dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).
1. Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin
berhak mengasuh anak adalah
- Ibu kandungnya sendiri
- Nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan (kakak perempuan)
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan saudara perempuan
- anak perempuan saudara laki-laki
- bibi dari pihak ayah
2. Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak
asuh dimulai dari
- Ibu
kandung
- nenek dari pihak ibu
- bibi dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- penerima wasiat
- dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama
3. Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa hak anak asuh dimulai dari
- Ibu
kandung
- nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian
warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan.
Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.
4. Kalangan Madzhab Hanbali
- ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- kakek dan ibu kakek
- bibi dari kedua orang tua
- saudara perempuan se ibu
- saudara perempuan seayah
- bibi dari ibu kedua orangtua
- bibinya ibu
- bibinya ayah
- bibinya ibu dari jalur ibu
- bibinya ayah dari jalur ibu
- bibinya ayah dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
- kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.
SYARAT Mendapatkan Hak Pengasuhan Anak
(HADHANAH)
Kalangan ahli fiqih menyebutkan sejumlah
syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi. Jika syarat ini
tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang, syarat-syarat tersebut adalah:
Syarat pertama dan kedua, berakal dan telah baligh, sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang
dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka. Jika mereka masih membutuhkan
wali dan membutuhkan pengasuha, maka merekpun tidak pantas untuk menjadi
pengasuh untuk orang lain.
Syarat ketiga, Agama yang mengasuh haruslah sama dengan agama anak yang diasuh, sehingga
orang kafir tidak berhak mengasuh anak Muslim. Hal ini didasarkan pada dua hal:
1. Orang yang mengasuh pasti sangat ingin anak yang diasuhnya sesuai dengan
ajaran agama yang dianutnya. dan ini adalah bahaya terbesar yang dialami
sianak. Dan telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah : “Setiap anak
lahir dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan
dia sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits
ini menunjukkan bahwa agama anak tidak aman jika diasuh oleh orang kafir.
2. Hak asuh anak itu sama dengan perwalian. Allah berfirman :
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS Ani-Nisaa’:141)
Syarat ke empat, mampu mendidik, sehingga orang yang buta, sakit, terbelenggu dan hal-hal
lain yang dapat membahayakan atau anak disia-siakan maka tidak berhak mengasuh
anak.
Syarat kelima, ibu kandung belum menikah lagi dengan lelaki yang lain, berdasarkan sabda
Nabi r :
“Kamu lebih berhak dengannya selama
kamu belum menikah lagi” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan
An-Nasa’i 3495)
Berakhirnya Masa Pengasuhan dan
Konsekuensinya.
JIka si anak sudah tidak lagi memerlukan
bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari, telah
mencapai usia mumayyiz dan sudah dapat memenuhi kebutuhandasarnya seperti
makan, minum memakai pakaian dan lain-lainnya, maka masa pengasuhan telah
selesai.
Manakala masa pengasuhan ini telah
berakhir, apakah yang harus dilakukan si anak ? Jika kedua orang tua sepakat
untuk mengikutkan anak tinggal bersama salah seorang dari kedua orang tua, maka
kesepakatan ini dapat dilaksanakan. tetapi jika kedua orangtua masih
berselisih, maka ada duahal yang harus diperhatikan:
Pertama, anak yang diasuh adalah laki-laki. Terkait dengan anak laki-laki yang
telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan ulama:
1. Madzhab Hanafi, Ayah lebih berhak mengasuh si anak. dengan alasan bahwa
jika seorang anak laki-laki sudah bisa memnuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia
butuhkan adalah pendidikan dan perilaku seorang laki-laki. Dalam hal ini si
ayah lebih mampu dan lebih tepat.
2. Madzhab Maliki, Ibu lebih berhak selama si anak belum baligh.
3. Madzhab Asy-syafi’i dan Ahmad, Anak diberi kesempatan untuk memilih salah
satu diantara keduanya, berdasrkan hadits Abu Hurairah: Seorang perempuan
datang menghadap Nabi r dan berkata, “Wahai Rasulullah. suamiku
ingin membawaserta anakku dan anakku telah meminumiku dari sumur Abu Inabah
serta memberi manfaat padaku.” Rasulullah r bersabda: “Berundilah
kalian berdua untuknya.” Si suami menukas “Siapa yang lebih berhak
daripada aku terhadap anakku?” Nabi r bersabda pada sianak agar
memilih, “Ini ayahmu dan ini Ibumu. Ambillah tangan salah satu dari keduanya
yang kamu suka” Ia meraih tangan ibunya, dan lantas si ibupun pergi dan
mebawanya. (Haduts shahih, ditakhrij oleh Abu Dawud 2277, An-Nasa’i 3496 dan
At-Tirmidzi 1357).
Dari hadits diatas diketahui bahwa konsep pengundian (qur’ah) harus
didahulukan daripada memberikan kesempatan memilih. Akan tetapi dengan melihat
apa yang dilakukan oleh para khalifah, memberikan kesempatan memilih lebih
didhalukan daripada cara pengundian. Diriwayatkan bahwa ada orang yang
mengadukan perselisihan masalah anak kepada Umar. Ia menjawab, “Ia
sebaiknya tinggal bersama ibunya sampai ia pandai berbicara, kemudian ia diberi
kesempatan untuk memilih.“(Sanad shahih, ditakhrij oleh Abdurrazaq 12606
dan Sa’id bin Manshur 2263).
Diriwayatkan juga dari Imarah bin Ru’aibah bahwasannya Ali ttelah memberikan
kesempatan kepadanya untuk memilih antara (ikut) dengan ibunya atau pamannya.
Imarah lebih memilih ikut ibunya. Ali berkata “Kamu dapat hidup bersama
ibumu. Nanti jika saudaramu (baca:adikmu) telah mencapai usia seperti usiamu
saat ini, maka berikanlah kesempatan kepadanya untuk memilih seperti yang kau
lakukan ini.” Imarah berkata, “Ketika itu saya sudah beranjak remaja
(ghulam).” (Sanadnya Dha’if ditakhrij oleh Abdurrazaq 12609, Sa’id bin
Manshur 2265 dan al-Baihaqi 8/4).
Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa memberi kesempatan memilih dan mengundi hanya
dapat dilakukan apabila kedua cara ini memberikan kemaslahatan bagi si anak.
Kalau memang ibu dipandang lebih dapat melindungi anak dan lebih bermanfaat
dibanding ayahnya, maka dalam kasus ini merawat anak harus didahulukan tanpa
harus mempertimbangkan cara mengundi dan memilih.
Kedua, anak yang diasuh adalah anak perempuan. Para Ulama berbeda pendapat,
Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa anak tetaptinggal bersama ibunya
hingga anaka perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan
suaminya. Dengan mengacu padapendapat Imam Ahmad, kalangan madzhab Hanafi
berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi anak perempuan diserahkan
kepada ayahnya. Kalangan Madzhab Hanbali berpendapat bahwa anak diserahkan
kepada ayahnya apabila telah mencapai usia 7 tahun.
Ketiga Imam madzhab sepakat bahwa anak
ini tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan. Sementara itu Syafi’i
berpendapat bahwa perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak
laki-laki dan dia berhak untuk hidup bersama orang yang menjadi pilihannya
(ayahnya atau ibunya).
Ibnu Taimiyyah lebih memilih berpendapat
bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan memilih. Ia bisa hidup bersama
salah satu dari keduanya apabila orangtua yang ia ikuti ini taat kepada
Allah dalam mendidik anak.
Diambil dari :
- Az-Zamakhsari, Asas al-Balaghah, Bab al-hadhana; al-Azhari, Tahdzib al-Lughah;
bab hadhana; Zain bin Ibrahim, Bahr ar-Rai, 1/179, Dar al-Ma’rifah, Beirut. Tt
- Dr. Sa’di Abu Habib, al-qamush al-Fiqh; al-Jurjani, at-Ta’rifat,
al-hadhanah, Ibn Abidin, Syarh Ibn ‘Abidin, Bab al-Hadhanah; Prof. Rawas Qal’ah,
Mu’jam Lughah al-Fuqaha, 1/181, dar an-Nafais, Beirut. Tt
- Buku : Majmu fatawa Ibnu Taimiyah